News

KPK Hormati Putusan MK yang Ubah Redaksi Pasal Soal Perintangan Proses Hukum

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah bunyi Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan proses hukum atau obstruction of justice.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan MK menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” karena berpotensi menimbulkan tafsir yang berbeda dan membuka ruang interpretasi luas.

“KPK menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945,” ujar Budi di Jakarta, Senin.

Dia menegaskan KPK tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku secara sah dan final. Putusan MK dianggap sebagai pedoman penting agar aparat penegak hukum menafsirkan dan menerapkan norma pidana dengan tepat, proporsional, dan konsisten.

Budi menambahkan KPK akan terus melaksanakan fungsi pemberantasan korupsi sambil menghormati prinsip legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional masyarakat.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 menilai frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan konstitusi karena dapat memicu kriminalisasi berlebihan dan ketidakpastian hukum.

MK menegaskan selama seseorang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum dalam penyidikan, penuntutan, atau sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, maupun saksi kasus korupsi, maka tetap dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor.

Sebelum ada putusan, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00."

Setelah ada putusan, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00."

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: